All language subtitles for Bab I

af Afrikaans
ak Akan
sq Albanian
am Amharic
ar Arabic
hy Armenian
az Azerbaijani
eu Basque
be Belarusian
bem Bemba
bn Bengali
bh Bihari
bs Bosnian
br Breton
bg Bulgarian
km Cambodian
ca Catalan
ceb Cebuano
chr Cherokee
ny Chichewa
zh-CN Chinese (Simplified)
zh-TW Chinese (Traditional)
co Corsican
hr Croatian
cs Czech
da Danish
nl Dutch
eo Esperanto
et Estonian
ee Ewe
fo Faroese
tl Filipino
fi Finnish
fr French
fy Frisian
gaa Ga
gl Galician
ka Georgian
de German
el Greek
gn Guarani
gu Gujarati
ht Haitian Creole
ha Hausa
haw Hawaiian
iw Hebrew
hi Hindi
hmn Hmong
hu Hungarian
is Icelandic
ig Igbo
id Indonesian
ia Interlingua
ga Irish
it Italian
ja Japanese
jw Javanese
kn Kannada
kk Kazakh
rw Kinyarwanda
rn Kirundi
kg Kongo
ko Korean
kri Krio (Sierra Leone)
ku Kurdish
ckb Kurdish (Soranรฎ)
ky Kyrgyz
lo Laothian
la Latin
lv Latvian
ln Lingala
lt Lithuanian
loz Lozi
lg Luganda
ach Luo
lb Luxembourgish
mk Macedonian
mg Malagasy
ms Malay
ml Malayalam
mt Maltese
mi Maori
mr Marathi
mfe Mauritian Creole
mo Moldavian
mn Mongolian
my Myanmar (Burmese)
sr-ME Montenegrin
ne Nepali
pcm Nigerian Pidgin
nso Northern Sotho
no Norwegian
nn Norwegian (Nynorsk)
oc Occitan
or Oriya
om Oromo
ps Pashto
fa Persian
pl Polish
pt-BR Portuguese (Brazil)
pt Portuguese (Portugal)
pa Punjabi
qu Quechua
ro Romanian
rm Romansh
nyn Runyakitara
ru Russian
sm Samoan
gd Scots Gaelic
sr Serbian
sh Serbo-Croatian
st Sesotho
tn Setswana
crs Seychellois Creole
sn Shona
sd Sindhi
si Sinhalese
sk Slovak
sl Slovenian
so Somali
es Spanish
es-419 Spanish (Latin American)
su Sundanese
sw Swahili
sv Swedish
tg Tajik
ta Tamil
tt Tatar
te Telugu
th Thai
ti Tigrinya
to Tonga
lua Tshiluba
tum Tumbuka
tr Turkish
tk Turkmen
tw Twi
ug Uighur
uk Ukrainian
ur Urdu
uz Uzbek
vi Vietnamese
cy Welsh
wo Wolof
xh Xhosa
yi Yiddish
yo Yoruba
zu Zulu
Would you like to inspect the original subtitles? These are the user uploaded subtitles that are being translated: BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM 1.1 URAIAN UMUM 1.1.1 PEKERJAAN A. Pekerjaan ini adalah meliputi pekerjaan pembangunan gedung laboratorium penyakit infeksi dengan tingkat keamanan tinggi ( high containment infectious laboratory) di KST Soekarno Cibinong istilah โ€œpekerjaanโ€ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan material dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud. B. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam rks, gambar- gambar rencana, berita acara rapat penjelasan pekerjaan serta addenda yang disampaikan selama pelaksanaan. C. Termasuk dalam lingkup pekerjaan adalah pekerjaan persiapan ,pekerjaan air kerja, listrik kerja, gudang dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan tersebut. D. Metode pembayaran mengacu pada gabungan kontrak harga satuan untuk arsitektur, struktur, elektrikal & elektronik, plumbing dengan harga yang dapat berubah sesuai volume aktual dan dapat dilakukan penyesuaian harga, pembayaran dilakukan berdasarkan volume aktual dan dapat dilakukan pengukuran ulang apabila terjadi perbedaan volume dan lingkup pekerjaan dan kontrak lump sum untuk pekerjaan mechanical / sistem tata udara dan pekerjaan Building Management System (BMS) yaitu kontrak pengadaan barang/jasa dengan harga yang sudah pasti dan tetap untuk keseluruhan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan jumlah harga pasti dan tetap tidak dimungkinkan adanya penyesuaian harga, semua risiko atas pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia, pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan/progress sesuai ketentuan kontrak, bukan berdasarkan volume aktual, dan tidak dilakukan pengukuran ulang, meskipun terjadi perbedaan volume pekerjaan selama lingkup pekerjaan tidak berubah. 1.1.2 DOKUMEN KONTRAK A. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas : โ— Surat Perjanjian Pekerjaan โ— Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran โ— Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan โ— Rencana Kerja dan Syarat-syarat โ— Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan/MK selama masa pelaksanaan B. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan dari Pemberi Kerja. Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah : 1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti. 2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas/MK lebih dahulu. 3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelass mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas. 4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya. 5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan. C. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. 1.2 LINGKUP PEKERJAAN 1.2.1 KETERANGAN UMUM A. PEKERJAAN Pekerjaan Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Infrastruktur Laboratorium Penyakit Infeksi Dengan Tingkat Keamanan Tinggi ( High Containment Infectious Laboratory) di KST Soekarni Cibinong, tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar. B. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup : a. Pekerjaan Persiapan b. Pekerjaan Arsitektur c. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing d. Pekerjaan Interior Furniture Laboratorium e. Pekerjaan lain yang jelas โ€“ jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas 1.2.2 SARANA DAN CARA KERJA A. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek. B. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya C. Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas/Konsultan Perencana. D. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak. E. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan. F. Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) soft copy dan as built drawings 2 (dua) set gambar cetak birunya/copynya. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi. Referensi yang dapat digunakan antara lain: kolom, dinding dan lain sebagainya G. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan. H. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas : โ— Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. โ— Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan. I. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Pengawas/MK setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti. J. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan. K. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila : โ— Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan. โ— Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya). L. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya. 1.2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN A. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran. B. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan/ MK. C. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan. D. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. 1.2.4 LAPORAN-LAPORAN A. Laporan Harian & Mingguan Kontraktor wajib membuat laporan harian, mingguan & bulanan yang memberikan gambaran mengenai: Kegiatan fisik. โ€ข Catatan dan perintah Pemberi Tugas/Konsultan Perencana yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis. โ€ข Jumlah material masuk/ditolak. โ€ข Jumlah tenaga kerja. โ€ข Keadaan cuaca, dan โ€ข Pekerjaan tambah/kurang. B. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Manajer Proyek harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana untuk diketahui/disetujui. C. Laporan Pengetesan Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana dalam rangkap 3 (tiga) mengenai penyusunan formulir pengetesan seperti hal-hal sebagai berikut: โ€ข Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi โ€ข Hasil pengetesan peralatan โ€ข Hasil pengetesan kabel โ€ข dan lain-lainnya. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas/Konsultan Perencana. 1.2.5 GARANSI Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama selama 12 (dua belas ) bulan terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama. Semenjak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri. Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaiki atau diganti maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan-peralatan utama (contoh, motor AHU terbakar) maka motor tersebut harus diganti baru dan tidak boleh wiringnya digulung baru. Semua properti dan lingkungan pabrik yang rusak akibat kelalaian Kontraktor harus diperbaiki seperti keadaan semula. 1.2.6 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN A. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama. B. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan memperbaiki dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang belum atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adanya tambahan biaya. C. Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa: a) As built drawing b) Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain: โ— Brosur Teknis (Performance, Kurva) โ— Maintenance Manual โ— Operation manual c) Data test report d) Sertifikat jaminan peralatan dan instalasi Semua point i sampai dengan point iv harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 2 (dua) sets. 1.2.7 PENAMBAHAN / PENGURANGAN / PERUBAHAN INSTALASI A. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pihak Pemberi Tugas/Konsultan yang akan membicarakan dengan Perencana. B. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus mendapat instruksi dari Pemberi Tugas/Konsultan secara tertulis sebelum dilaksanakan. Dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Perencana secara tertulis. 1.2.8 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN A. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan. B. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. C. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan. 1.3 SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN 1.3.1 SITUASI/LOKASI A. Lokasi proyek adalah di kawasan KST Soekarno Hatta Cibinong. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut. B. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan. 1.3.2 AIR DAN DAYA A. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu : โ— Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi. โ— Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin. โ— Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan. 1.3.3 SALURAN PEMBUANGAN Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas. 1.3.4 PEMBERSIHAN HALAMAN โ— Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh. โ— Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek. 1.4 PERSYARATAN INTEGRITAS TEKNIS DAN LARANGAN DUPLIKASI DOKUMEN A. KETENTUAN UMUM a. Penyedia (Kontraktor / Vendor) dilarang keras menyusun Usulan Teknis (Technical Proposal) atau Dokumen Teknis Penawaran dengan cara menyalin sebagian atau seluruh isi dari dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis, atau Dokumen Lelang (Dokumen Pemilihan / KAK / TOR) tanpa penyesuaian substansi dan pembuktian spesifikasi produk yang diusulkan. b. Dokumen teknis penawaran harus merupakan hasil penyusunan dan analisis teknis mandiri, yang menggambarkan pemahaman Penyedia terhadap kebutuhan sistem, karakteristik bangunan, kondisi lingkungan, serta kemampuan produk dan teknologi yang ditawarkan. c. Setiap informasi teknis yang diajukan dalam proposal harus dapat dibuktikan secara obyektif dan verifikatif melalui dokumen resmi pabrikan seperti brosur, katalog, data sheet, atau technical specification yang tersedia secara publik dan dapat diakses secara global melalui laman resmi pabrikan (official manufacturer website) atau portal teknis internasional. B. PERSYARATAN PEMBUKTIAN SPESIFIKASI TEKNIS a. Penyedia wajib mencantumkan tautan sumber resmi (URL) dari pabrikan atau distributor global untuk setiap produk yang diusulkan, yang menunjukkan kesesuaian antara spesifikasi yang ditawarkan dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam RKS. b. Brosur atau data sheet produk yang diserahkan harus: โ— Memiliki identitas produk yang sah (model, tipe, nomor seri, dan pabrikan). โ— Menunjukkan parameter teknis utama sesuai dengan RKS, termasuk kapasitas, daya, efisiensi, rating proteksi, serta fitur kinerja minimum. โ— Dalam bahasa Inggris atau Indonesia yang diakui oleh pabrikan. โ— Disertai dengan tanggal revisi / kode dokumen yang valid (bukan versi modifikasi oleh pihak ketiga). c. Dalam hal ditemukan perbedaan antara spesifikasi teknis yang ditawarkan dengan dokumen resmi pabrikan, maka data sheet pabrikan yang diakui secara internasional akan dianggap sebagai rujukan kebenaran. C. LARANGAN COPYโ€“PASTE DOKUMEN TEKNIS a. Dokumen penawaran yang memuat uraian spesifikasi, metode pelaksanaan, atau deskripsi teknis yang sama persis (copyโ€“paste) dengan naskah RKS, tanpa penyesuaian atau pembuktian referensi teknis, akan dianggap tidak memenuhi substansi teknis (non-responsive) dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. b. Poin-poin yang dilarang untuk disalin mentah dari RKS antara lain: โ— Uraian Pendahuluan, Lingkup Pekerjaan, Standar & Acuan, dan Kinerja Minimum tanpa interpretasi teknis. โ— Deskripsi spesifikasi teknis yang tidak disertai pembuktian sumber referensi. โ— Metode pelaksanaan yang identik tanpa penyesuaian terhadap merek/teknologi yang diusulkan. c. Setiap teks yang dikutip dari dokumen RKS harus dikaji ulang dan dijabarkan ulang dengan narasi teknis yang menjelaskan bagaimana produk yang ditawarkan memenuhi atau melampaui kriteria yang diminta. D. VERIFIKASI & KLARIFIKASI TEKNIS a. Pada tahap evaluasi teknis, Pokja Pemilihan / Panitia Evaluasi / Konsultan Pengawas berhak untuk: โ— Memeriksa keabsahan spesifikasi melalui situs web resmi pabrikan. โ— Melakukan klarifikasi dengan pabrikan / distributor resmi terkait spesifikasi dan ketersediaan produk. โ— Menolak penawaran apabila spesifikasi yang diusulkan tidak dapat diverifikasi secara independen. b. Penyedia wajib menyediakan tautan sumber (link internet), salinan brosur, atau lembar data teknis (data sheet) untuk setiap produk utama yang ditawarkan c. Ketidakmampuan Penyedia membuktikan keabsahan data teknis yang diusulkan dianggap sebagai pelanggaran prinsip keandalan dokumen penawaran, dan menjadi dasar bagi Panitia untuk menyatakan penawaran tidak lulus evaluasi teknis (non-compliant). E. PENEGASAN AKHIR 1. Dengan adanya klausul ini, RKS dan Dokumen Teknis Pengadaan hanya berfungsi sebagai acuan minimum kinerja dan standar sistem, bukan sebagai teks yang boleh disalin ke dalam proposal penawaran. 2. Penilaian teknis akan difokuskan pada: โ— Kesesuaian spesifikasi produk dengan persyaratan RKS. โ— Keabsahan dan keterverifikasian sumber data teknis. โ— Kedalaman pemahaman teknis dan kemampuan instalasi Penyedia. 3. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Teknis, dan menjadi dasar rekomendasi penolakan penawaran sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. 1.5 PERSYARATAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Peserta lelang wajib melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar, RKS/spesifikasi teknis, dan persyaratan kinerja bangunan sebagaimana ditetapkan oleh PPK. Dalam penawaran teknis, Peserta lelang wajib menunjukkan pemahaman atas dokumen tersebut melalui metode pelaksanaan yang logis, realistis, dan dapat dilaksanakan. a. Khusus untuk sistem kritis laboratorium, Peserta lelang wajib menyampaikan gambaran umum implementasi rancangan yang menunjukkan: pemahaman zoning dan hubungan antar ruang laboratorium, ruang penunjang, dan area terkait; b. pemahaman integrasi pekerjaan arsitektur, HVAC, elektrikal, plumbing, instrumentasi/kontrol, sealing penetrasi, biosafety cabinet, autoclave, dan utilitas lainnya; c. strategi pelaksanaan pemasangan, pengujian, testing, adjusting and balancing, commissioning, dan verifikasi performa; d. strategi menjaga mutu pekerjaan agar hasil pelaksanaan memenuhi parameter desain dan kesiapan operasional fasilitas. Tambahan khusus Sistem Tata Udara (HVAC) Untuk sistem HVAC laboratorium, Peserta wajib menyampaikan gambaran umum implementasi yang paling sedikit memuat: a. pemahaman fungsi sistem HVAC dalam mendukung keselamatan, kebersihan, keandalan, dan pengendalian lingkungan laboratorium b. pemahaman terhadap zoning, pembagian sistem, urutan instalasi, serta keterkaitan dengan disiplin pekerjaan lain; c. pemahaman terhadap alur suplai dan exhaust, pemisahan area, pengendalian temperatur dan kelembapan, sistem kontrol, serta hubungan sistem HVAC dengan persyaratan performa ruang; d. strategi pengujian dan commissioning, termasuk testing, adjusting and balancing, pengujian fungsional, dan pembuktian kesesuaian terhadap parameter desain yang dipersyaratkan. BAB II KETENTUAN UMUM 2.1 LATAR BELAKANG Pekerjaan ini merupakan bagian dari pembangunan sistem tata udara (Heating, Ventilation, and Air Conditioning/HVAC) untuk bangunan laboratorium yang mencakup area laboratorium BSL-2 dan ABSL-2 Enhanced , berikut ruang pendukungnya dalam satu kesatuan gedung. Sistem HVAC pada laboratorium dengan klasifikasi biosafety wajib memenuhi persyaratan keselamatan hayati (biosafety) untuk mencegah paparan, kontaminasi silang, serta menjaga lingkungan terkendali selama operasi laboratorium berlangsung. Dengan mempertimbangkan karakteristik laboratorium BSL-2 dan ABSL-2 Enhanced, sistem HVAC harus didesain tidak hanya untuk kenyamanan termal, namun terutama untuk menjamin pengendalian aliran udara, tekanan ruang, filtrasi, dan keselamatan lingkungan secara konsisten sesuai standar internasional yang berlaku. 2.2 MAKSUD DAN TUJUAN PEKERJAAN Maksud pekerjaan ini adalah menyediakan sistem HVAC yang lengkap, terpasang, teruji, terdokumentasi, dan berfungsi sesuai persyaratan biosafety level, baik untuk area laboratorium maupun ruang penunjang dalam satu gedung. Tujuan pekerjaan adalah memastikan bahwa seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, pemasangan, integrasi, dan komisioning sistem HVAC dilaksanakan sesuai standar biosafety, standar ventilasi teknis, serta ketentuan yang ditetapkan dalam RKS ini sampai diperoleh kondisi operasi yang memenuhi persyaratan fungsi. 2.3 RUANG LINGKUP PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA Ruang lingkup pekerjaan meliputi namun tidak terbatas pada: A. Pengadaan seluruh peralatan utama dan material pendukung sistem tata udara, termasuk unit pendingin tipe Variable Refrigerant Flow atau Variable Refrigerant Volume, unit penangan udara, saluran udara, peralatan kontrol aliran udara, terminal distribusi udara, sistem pembuangan udara, serta perangkat filtrasi berstandar laboratorium. B. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan seluruh peralatan dan jaringan sistem tata udara sampai siap beroperasi, termasuk peralatan pendingin, saluran udara, perangkat distribusi udara, sistem pembuangan udara dengan penyaring udara partikulat efisiensi tinggi, serta perangkat sensor dan sistem kendali. C. Integrasi sistem tata udara dengan sistem pengelolaan gedung secara menyeluruh (Building Management System), termasuk koneksi titik kendali, pemantauan, alarm keselamatan, pencatatan data, dan interoperabilitas antar subsistem mekanikal-elektrikal lainnya. D. Pelaksanaan seluruh rangkaian pengujian dan pembuktian kinerja, termasuk pengujian penerimaan di pabrik, pengujian penerimaan di lokasi, pengujian penyesuaian kapasitas dan keseimbangan aliran udara, pengujian integrasi sistem kendali bangunan, serta penyusunan ringkasan verifikasi terhadap kesesuaian desain, instalasi, dan operasi untuk fasilitas laboratorium biosafety E. Penyerahan seluruh dokumen teknis, gambar akhir, panduan operasi dan perawatan, pelatihan operator, serta pelaksanaan serah terima akhir sistem sesuai ketentuan yang berlaku. 2.4 SISTEM KONTRAK DAN METODE PELAKSANAAN RKS ini menetapkan pendekatan performance-based, dimana detail desain HVAC sepenuhnya menjadi kewajiban peserta lelang, termasuk penentuan dimensi ducting, jumlah dan tipe CAV/VAV, tata letak ATD, desain HEPA exhaust, kapasitas pendinginan VRF/VRV, serta skema kontrol dan interlock. 2.5 PERSYARATAN KESELAMATAN, KEAMANAN, DAN KEPATUHAN BIOSAFETY Seluruh rancangan dan pelaksanaan pekerjaan wajib memperhatikan: โ— Keselamatan kerja instalasi mekanikal-elektrikal โ— Keselamatan hayati untuk laboratorium BSL-2 dan ABSL-2 Enhanced sepanjang siklus kerja โ— Pencegahan kontaminasi silang dan paparan โ— Integritas ruang dan proteksi lingkungan laboratorium selama pekerjaan berlangsung 2.6 STANDAR DAN DOKUMEN ACUAN WAJIB Peserta wajib merujuk dan mematuhi standar berikut secara penuh: โ— WHO Laboratory Biosafety Manual (BSL-2 & ABSL-2) โ— NIH Design Requirements Manual (BSL-2 Enhanced/ABSL-2) โ— ASHRAE 170 โ€“ Ventilation of Healthcare Facilities โ— ISO 35001 โ€“ Biorisk Management System Apabila terjadi konflik antar standar, maka standar biosafety internasional dan persyaratan pada RKS ini dinyatakan lebih tinggi prioritasnya. BAB III PERSYARATAN DESAIN SISTEM TATA UDARA 3.1 PRINSIP PERANCANGAN BERBASIS KINERJA Sistem tata udara untuk bangunan laboratorium ini harus dirancang untuk menjamin keselamatan hayati, kenyamanan operasional, pengendalian aliran udara, serta kepatuhan terhadap standar biosafety tanpa mengunci bentuk rancangan tertentu. Nilai-nilai teknis seperti kapasitas, debit aliran udara, tekanan diferensial, jumlah terminal suplai dan buangan, konfigurasi kanal udara, dan tata letak peralatan tidak ditentukan di dalam RKS ini, namun harus ditetapkan, dihitung, dan dibuktikan oleh peserta lelang berdasarkan standar yang berlaku. 3.2 TANGGUNG JAWAB DESAIN OLEH PESERTA LELANG Peserta lelang wajib menyusun dokumen rancangan teknis lengkap yang memuat dasar perancangan, justifikasi teknis, metode perhitungan, serta gambar rekayasa terperinci untuk seluruh sistem tata udara. Rancangan yang diajukan harus mencakup paling sedikit: โ— Laporan dasar perancangan (design basis report) โ— Metodologi pengendalian aliran udara dan zonasi ruang laboratorium โ— Perhitungan keseimbangan udara suplai dan buangan โ— Rancangan pembuangan udara laboratorium dengan penyaring efisiensi tinggi dan mekanisme penggantian tertutup โ— Skema sistem kendali dan keterhubungan dengan sistem pengelolaan gedung โ— Kajian kompatibilitas rancangan terhadap standar keselamatan biosafety 3.3 PERSYARATAN UNTUK AREA BSL-2 DAN ABSL-2 ENHANCED Rancangan harus mampu menjamin bahwa area-area laboratorium dan vivarium hewan yang termasuk klasifikasi biosafety beroperasi dalam kondisi ruang terkendali sesuai ketentuan standar internasional, termasuk pengendalian aliran, pengaturan relasi tekanan antar ruang, pencegahan recirculation udara buangan ke area lain, serta penyaringan udara buangan melalui penyaring efisiensi tinggi dengan sistem penggantian tertutup. 3.4 FILTRASI UDARA SUPLAI DAN UDARA BUANGAN Rancangan harus mencakup ketentuan filtrasi minimum yaitu penyaring awal dan penyaring tingkat menengah pada udara suplai menuju area laboratorium, serta penyaring udara partikulat efisiensi tinggi pada seluruh udara buangan dari ruang yang berpotensi terpapar agen infeksius. Pemasangan penyaring partikulat efisiensi tinggi pada jalur pembuangan wajib menggunakan sistem penggantian tertutup (bag-in bag-out) untuk menjamin keselamatan personel selama pemeliharaan. 3.5 PERSYARATAN SISTEM PENDINGIN TIPE PENGALIR REFRIGERAN VARIABEL Sistem pendinginan yang digunakan harus bertipe pengalir refrigeran variabel dan dirancang sedemikian rupa sehingga mampu mendukung kinerja fungsi laboratorium, mempertahankan stabilitas suhu, serta kompatibel dengan pengaturan aliran udara, sistem pembuangan udara, dan persyaratan biosafety. 3.6 PERSYARATAN PENGENDALIAN TEKANAN, ALIRAN UDARA, DAN ZONASI Peserta lelang wajib merancang, menetapkan, dan membuktikan rancangan nilai-nilai tekanan udara antar ruang, pola aliran udara, serta batasan pertukaran udara pada area laboratorium dan ruang penunjang. Seluruh rancangan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam standar biosafety untuk laboratorium serta standar ventilasi internasional yang berlaku, dan harus memastikan bahwa relasi tekanan antar zona tidak menyimpang dari kondisi aman tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan. Dalam penetapan aliran udara, peserta wajib menetapkan gradien tekanan dari area bersih menuju area kotor hingga area paling kotor (most contaminated zone) untuk memastikan tidak terjadi aliran udara balik. Debit aliran udara di setiap ruang harus ditetapkan berdasarkan tingkat risiko biologisnya dengan mengacu pada standar internasional dan ISO 35001, sehingga terpenuhi baik persyaratan biosafety maupun kenyamanan kerja peneliti. 3.7 PERSYARATAN INTEGRASI DENGAN SISTEM PENGELOLAAN GEDUNG Seluruh komponen utama sistem tata udara, termasuk sensor, aktuator, terminal udara, peralatan pembuangan udara, dan sistem pendingin harus diintegrasikan dengan sistem pengelolaan gedung secara penuh. Integrasi minimal harus mencakup pemantauan nilai tekanan, status filtrasi, alarm deviasi, kendali operasional, pencatatan data historis, dan kemampuan pelacakan untuk audit biosafety. 3.8 PERSYARATAN ANTAR-MUKA DAN INTEROPERABILITAS Rancangan harus mengakomodasi keterhubungan antarsistem mekanikal, elektrikal, sistem keselamatan, dan sistem otomasi bangunan, sehingga tidak ada subsistem yang beroperasi tanpa sinkronisasi terhadap persyaratan biosafety. BAB IV PERSYARATAN MATERIAL DAN PERALATAN 4.1 UNIT PENDINGIN DENGAN PENGALIR REFRIGERAN VARIABEL Unit pendingin yang digunakan dalam proyek ini harus merupakan sistem pengalir refrigeran variabel yang dirancang untuk melayani seluruh zona laboratorium dan ruang penunjang di dalam gedung. Sistem harus mampu bekerja stabil dalam kondisi beban parsial, mendukung pengaturan efisiensi energi, dapat dikendalikan secara terpadu, dan kompatibel dengan sistem tata udara khusus laboratorium. Unit pendingin harus dilengkapi perlindungan terhadap kebocoran refrigeran, pengendalian kecepatan, serta antarmuka komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan gedung. 4.2 UNIT PENANGAN UDARA DAN PERANGKAT DISTRIBUSI UDARA Unit penangan udara yang dipasang untuk melayani ruang laboratorium dan ruang penunjang wajib dilengkapi dengan: a. Penyaring udara tahap awal pada jalur udara suplai b. Penyaring udara tahap menengah pada jalur udara suplai c. Perangkat terminal distribusi udara untuk suplai dan pengembalian udara d. Perangkat pengendali aliran udara tetap atau pengendali aliran udara variabel sesuai hasil perancangan peserta lelang Seluruh komponen harus dirancang untuk mencegah kebocoran udara dan menjaga kesinambungan aliran sesuai prinsip biosafety. 4.3 SISTEM PEMBUANGAN UDARA LABORATORIUM DENGAN PENYARING EFISIENSI TINGGI Sistem pengeluaran udara dari ruang laboratorium harus dilengkapi penyaring udara partikulat efisiensi tinggi dan dilaksanakan dengan tata cara yang menjamin keselamatan saat penggantian media penyaring melalui mekanisme penggantian tertutup. Sistem pembuangan udara harus dirancang bebas resirkulasi ke dalam bangunan dan harus sesuai dengan tata kelola biosafety laboratorium. Udara buangan dari area berisiko wajib 100% dibuang keluar gedung dan diarahkan ke atas (vertical discharge), tidak diperkenankan pembuangan horizontal ke samping bangunan. 4.4 SALURAN UDARA, PENYANGGA, DAN PEREDAM GETARAN Seluruh saluran udara, penyangga mekanis, isolasi termal, serta peredam getaran harus menggunakan bahan yang tidak menimbulkan kontaminasi, tahan terhadap kelembaban dan zat korosif, serta memenuhi standar fabrikasi untuk ruang laboratorium. Penyambungan saluran harus kedap udara, mudah diinspeksi, dan tidak mengganggu aliran udara terkontrol. 4.5 PERANGKAT SENSOR, KENDALI, DAN PANEL INTEGRASI Setiap zona laboratorium dan ruang penunjang harus dilengkapi perangkat sensor tekanan, suhu, dan aliran udara yang dapat dimonitor secara real-time. Panel kendali harus memungkinkan pengaturan sistem tata udara dari pusat kendali bangunan, mencakup alarm penyimpangan, perekaman data, dan rekam jejak untuk keperluan audit keselamatan. 4.6 INTEGRASI SISTEM TATA UDARA DENGAN SISTEM PENGELOLA BANGUNAN Seluruh peralatan utama, perangkat sensor, aktuator, terminal distribusi udara, sistem pembuangan udara, dan unit pendingin wajib dihubungkan dengan sistem pengelolaan gedung untuk tujuan pemantauan, kendali, alarm, pelacakan perubahan, dan pelaporan kondisi operasional. 4.7 PERSYARATAN JAMINAN MUTU MATERIAL DAN PERALATAN Seluruh material dan peralatan yang dipasang harus: โ— Baru dan belum pernah digunakan sebelumnya โ— Diproduksi oleh pabrikan yang memiliki rekam jejak โ— Memiliki sertifikasi mutu pabrik dan rekomendasi penggunaan untuk fasilitas laboratorium โ— Disertai dokumen teknis, katalog, dan sertifikat uji pabrik BAB V PERSYARATAN INSTALASI DAN PELAKSANAAN LAPANGAN 5.1 METODE PELAKSANAAN PEMASANGAN SISTEM TATA UDARA Pekerjaan pemasangan sistem tata udara harus dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, berpengalaman dalam fasilitas laboratorium, serta mengikuti metode kerja yang mencegah terjadinya kontaminasi material, kerusakan peralatan, kebocoran udara, dan gangguan terhadap integritas ruang. Setiap tahapan pemasangan harus mengacu pada dokumen rancangan yang telah disetujui, dan tidak diperkenankan melakukan perubahan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas teknis. 5.2 PENEMPATAN PERALATAN DAN RUANG AKSES Seluruh unit pendingin, unit penangan udara, saluran udara, perangkat distribusi udara, sistem pembuangan udara, dan panel kendali harus dipasang pada posisi yang memungkinkan pelaksanaan perawatan rutin, pemeriksaan keselamatan, penggantian penyaring, serta pengujian ulang tanpa memerlukan pembongkaran besar. Penempatan seluruh peralatan, saluran, akses servis, dan jalur pemeliharaan wajib mengikuti tata letak ruang dan batasan area sebagaimana ditunjukkan dalam gambar arsitektur yang menjadi bagian dari dokumen lelang ini, kecuali terdapat alasan teknis yang memerlukan perubahan dan telah disetujui secara tertulis oleh pengawas teknis. Akses servis harus diperhitungkan sejak tahap perancangan oleh peserta lelang dan dituangkan dalam gambar teknis yang disahkan sebelum pemasangan. 5.3 PEMASANGAN SALURAN UDARA, KONDENSAT, DAN PROTEKSI Pemasangan saluran udara harus dilakukan dengan teknik yang menjamin tidak terjadinya kebocoran, kolonisasi mikroba, atau kontaminasi. Jalur kondensat harus dipasang dengan kemiringan yang memadai, dilengkapi penampung dan pemutus bau jika diperlukan, serta dilindungi dari pembentukan mikroorganisme. Seluruh komponen yang berada pada area laboratorium aktif harus diproteksi selama masa konstruksi untuk mencegah kontaminasi partikel. 5.4 PEMASANGAN SISTEM PEMBUANGAN UDARA DAN PENYARING EFISIENSI TINGGI Pemasangan penyaring udara partikulat efisiensi tinggi dan peralatan pembuangan udara laboratorium dengan sistem penggantian tertutup harus dilakukan sesuai prosedur pabrikan dan panduan keselamatan hayati. Pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh personel yang dilatih dan disupervisi oleh pihak yang memiliki otorisasi teknis. Peralatan pembuangan udara tidak boleh terhubung ke sistem udara lain selain sistem laboratorium. 5.5 PEMBERIAN TANDA, LABEL, DAN DISIPLIN KONSTRUKSI BERSIH Setiap komponen sistem tata udara harus diberi label yang jelas untuk keperluan operasi dan perawatan. Konstruksi pada area laboratorium wajib menerapkan prosedur bekerja dalam zona bersih, termasuk pengendalian debu, pembersihan berkala, dan larangan penggunaan material yang berpotensi menjadi sumber kontaminasi. 5.6 PENGENDALIAN KEBISINGAN, GETARAN, DAN INTERFERENSI Peserta lelang wajib memastikan tidak terjadi gangguan kebisingan, getaran, atau pengaruh lain yang dapat mengganggu operasional laboratorium maupun sistem presisi lainnya. Teknik peredaman harus direncanakan dan dibuktikan pada dokumentasi perancangan serta diverifikasi setelah terpasang. BAB VI PERSYARATAN PENGUJIAN DAN KOMISIONING 6.1 PENGUJIAN PENERIMAAN DI PABRIK (FACTORY ACCEPTANCE TEST) Seluruh peralatan utama seperti unit pendingin pengalir refrigeran variabel, unit penangan udara, sistem penyaring udara partikulat efisiensi tinggi dan panel kendali harus disertai hasil pengujian penerimaan di pabrik dari produsen. Dokumen tersebut harus menunjukkan bahwa peralatan telah diuji fungsi dasarnya sebelum dikirim ke lokasi proyek. 6.2 PENGUJIAN PENERIMAAN DI LOKASI (SITE ACCEPTANCE TEST) Setelah pemasangan selesai dan sebelum sistem dioperasikan, peserta wajib melakukan pengujian penerimaan di lokasi untuk memastikan peralatan terpasang sesuai rancangan serta berfungsi tanpa cacat mekanis maupun kelistrikan. 6.3 PENGUJIAN PENYESUAIAN DAN KESEIMBANGAN ALIRAN UDARA Peserta wajib melakukan penyesuaian dan pengujian keseimbangan aliran udara pada sistem suplai dan pembuangan hingga diperoleh kondisi aliran yang sesuai rancangan. Pengujian harus mencakup besaran aliran udara, keseragaman distribusi, serta kestabilan tekanan antar ruang. 6.4 PENGUJIAN INTEGRASI DENGAN SISTEM PENGELOLA BANGUNAN Pengujian integrasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh titik kendali, alarm keselamatan, status tekanan ruang, status penyaring udara, catatan historis data, dan logika kendali bekerja sesuai rancangan melalui sistem pusat pengelola bangunan. 6.5 VERIFIKASI KESELAMATAN LABORATORIUM (DESAIN, INSTALASI, DAN OPERASI) Peserta wajib melakukan tahapan verifikasi yang mencakup: โ— Pembuktian kesesuaian rancangan terhadap standar biosafety (verifikasi desain) โ— Pembuktian kesesuaian instalasi terhadap rancangan yang telah disahkan โ— Pembuktian kesiapan operasi melalui pengujian sistem dan dokumentasi hasil Ringkasan verifikasi harus disusun sebagai bagian dari keluaran komisioning untuk memastikan laboratorium dapat dioperasikan sesuai tingkat keselamatan hayati yang dipersyaratkan. 6.6 DOKUMENTASI, PELAPORAN, DAN PENYELESAIAN KOMISIONING Seluruh hasil pengujian dan komisioning harus dituangkan dalam laporan resmi yang memuat data hasil ukur, instrumen yang digunakan, metode pengujian, bukti foto, dan rekomendasi tindak lanjut bila ditemukan ketidaksesuaian. Proses komisioning dianggap selesai setelah seluruh hasil diterima dan disahkan oleh pihak pemberi kerja. 6.7 PENGUJIAN OLEH PIHAK INDEPENDEN DAN UJI SKENARIO KEGAGALAN Pengujian kinerja sistem tata udara untuk laboratorium ini wajib mengikuti metode pengujian yang merujuk pada standar internasional dan standar nasional yang berlaku sebagai dasar sertifikasi kelayakan fasilitas laboratorium. Pengujian harus dilaksanakan oleh pihak penguji independen yang memiliki rekognisi atau akreditasi internasional di bidang laboratorium biosafety. Sebagai bagian dari proses verifikasi, peserta lelang wajib memfasilitasi pelaksanaan pengujian skenario kegagalan yang diajukan oleh pihak penguji independen, termasuk tetapi tidak terbatas pada skenario kegagalan suplai udara, kegagalan pembuangan udara, kegagalan sistem kendali, atau perubahan hubungan tekanan antar ruang. Apabila terjadi ketidaklulusan pada tahap pengujian ini, peserta wajib melakukan tindakan perbaikan sampai dinyatakan lulus oleh pihak penguji independen. Seluruh biaya, penjadwalan, dukungan teknis, akses area, dan kesiapan sistem untuk pelaksanaan pengujian independen menjadi bagian dari kewajiban peserta dan tidak dapat dialihkan kepada pemberi kerja. BAB VII DOKUMEN TEKNIS DAN SERAH TERIMA 7.1 DOKUMEN YANG HARUS DISAMPAIKAN PADA TAHAP PENAWARAN Peserta wajib menyampaikan dokumen teknis sebagai bagian dari penilaian kelayakan penawaran, sekurang-kurangnya meliputi: โ— Laporan dasar perancangan sistem tata udara beserta justifikasi teknis โ— Skema perancangan aliran udara, hubungan tekanan antar ruang, dan zonasi laboratorium โ— Konsep integrasi dengan sistem pengelolaan bangunan โ— Rencana metode pemasangan dan langkah pengendalian risiko selama konstruksi โ— Daftar pabrikan dan spesifikasi material serta peralatan utama โ— Rencana pelaksanaan pengujian dan komisioning Penawaran yang tidak melampirkan dokumen teknis sebagaimana dimaksud dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. 7.2 DOKUMEN YANG HARUS DISAMPAIKAN SELAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN Selama tahap pelaksanaan, peserta wajib menyampaikan secara bertahap dan memperoleh persetujuan terhadap: a. Gambar rekayasa terperinci (shop drawing) b. Gambar pelaksanaan (as built) setelah pemasangan selesai c. Manual pemasangan dan instruksi operasi dari pabrikan d. Rincian titik integrasi sistem tata udara dengan sistem pengelolaan bangunan e. Dokumen keselamatan kerja dan pemenuhan biosafety selama pelaksanaan 7.3 DOKUMEN AKHIR PADA TAHAP PENYERAHAN Pada saat serah terima pekerjaan, peserta wajib menyerahkan dokumen akhir, sekurang-kurangnya: a. Laporan lengkap hasil pengujian dan komisioning termasuk bukti pengujian oleh pihak independen b. Ringkasan verifikasi rancangan, pemasangan, dan operasi sesuai standar biosafety c. Perangkat panduan operasi dan perawatan, termasuk instruksi penggantian media penyaring dan prosedur keselamatan d. Rencana inspeksi berkala dan rekomendasi pemeliharaan jangka panjang e. Sertifikat, berita acara, dan pernyataan kelulusan uji dari pihak penguji independent 7.4 KETENTUAN SERAH TERIMA DAN TANGGUNG JAWAB PASCA SERAH TERIMA Serah terima pekerjaan baru dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban teknis, administratif, dan pengujian dinyatakan terpenuhi. Peserta tetap bertanggung jawab atas kegagalan fungsi sistem yang disebabkan oleh kekeliruan desain, pemasangan, atau spesifikasi material sepanjang masa jaminan. BAB VIII KETENTUAN KHUSUS KONTRAK 8.1 KEWAJIBAN MEMENUHI KETENTUAN BIOSAFETY TANPA PENGECUALIAN Seluruh rancangan, material, pemasangan, pengujian, dan hasil akhir sistem tata udara wajib memenuhi ketentuan laboratorium biosafety tingkat dua dan biosafety tingkat dua untuk hewan sesuai standar internasional. Tidak ada toleransi atas deviasi yang dapat menurunkan tingkat keselamatan hayati. 8.2 PRINSIP KEPATUHAN TERHADAP PENDEKATAN BERBASIS KINERJA Ruang lingkup dokumen ini bersifat berbasis kinerja, sehingga peserta bertanggung jawab penuh untuk menghasilkan rancangan yang dapat diverifikasi secara teknis dan lulus pengujian. Penyamaan spesifikasi atau pemilihan komponen tanpa perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak diperkenankan. 8.3 PENILAIAN TEKNIS BERBASIS SPESIFIKASI DAN KEPATUHAN FUNGSI Penilaian teknis atas penawaran akan didasarkan pada kesesuaian rancangan, metode, dan spesifikasi teknis terhadap standar biosafety dan standar ventilasi yang berlaku. Merek atau nama pabrikan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran diperlakukan hanya sebagai referensi, sedangkan dasar penilaian adalah kemampuan teknis dan pemenuhan fungsi sesuai ketentuan dalam dokumen ini. Apabila ditemukan perbedaan antara spesifikasi teknis yang diklaim dalam brosur yang disampaikan peserta dengan data teknis resmi yang tersedia secara global dari pabrikan, maka rancangan peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran dapat dinyatakan gugur secara teknis. 8.4 KONSEKUENSI ATAS KETIDAKLULUSAN PENGUJIAN Apabila hasil pengujian independen atau pengujian skenario kegagalan menunjukkan ketidaksesuaian, peserta wajib melaksanakan tindakan perbaikan sampai dinyatakan lulus. Segala biaya koreksi, pengujian ulang, serta akomodasi penguji menjadi beban peserta tanpa tambahan pembayaran oleh pemberi kerja. 8.5 Larangan Perubahan Rancangan Tanpa Persetujuan Setiap perubahan rancangan, metode pelaksanaan, rute instalasi, atau substitusi material setelah disetujui wajib memperoleh persetujuan tertulis. Perubahan sepihak merupakan pelanggaran kontrak dan dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku. 8.6 KETENTUAN TAMBAHAN Hal-hal yang belum tercantum di dalam dokumen ini tetapi diperlukan untuk mencapai fungsi dan keselamatan sistem dianggap termasuk ke dalam kewajiban peserta, sepanjang sesuai standar yang dirujuk dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. BAB IX SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA UDARA 9.1 KETENTUAN UMUM Sistem tata udara pada zona laboratorium BSL-2 dan zona vivarium ABSL-2 Enhanced wajib dirancang, disediakan, dipasang, diuji, dan diserahterimakan dalam kondisi siap operasi dengan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan hayati, keselamatan kerja, dan integritas penelitian. Sistem tata udara harus memastikan bahwa aliran udara terkendali, relasi tekanan antar-ruang terjaga, percampuran udara silang antar zona risiko dicegah, serta udara buangan dilepaskan melalui tahapan penyaringan yang aman tanpa menimbulkan risiko pelepasan agen biologi ke lingkungan. Sistem harus mampu beroperasi secara stabil selama 24 jam per hari dalam kondisi beban penuh maupun beban parsial, termasuk saat terjadi gangguan daya atau kegagalan komponen. Setiap penggantian penyaring efisiensi tinggi pada seluruh jalur pembuangan wajib menggunakan sistem pengganti tertutup untuk mencegah paparan terhadap personel dan lingkungan. Tidak diperkenankan adanya resirkulasi udara dari ruang laboratorium dan vivarium ke sistem suplai. Sistem tata udara wajib terintegrasi dengan sistem pengelolaan gedung untuk tujuan pemantauan tekanan, pengendalian aliran udara, alarm keselamatan, pencatatan historis, dan audit keselamatan. Rancangan, pelaksanaan, serta pengujian sistem tata udara wajib berpedoman pada standar biosafety dan standar ventilasi internasional yang berlaku untuk fasilitas laboratorium dengan tingkat keselamatan hayati. Segala penyimpangan dari ketentuan ini tidak diperkenankan dan wajib dikoreksi oleh penyedia hingga tercapai kondisi operasi yang memenuhi persyaratan keselamatan hayati dan dinyatakan lulus oleh pihak penguji independen. 9.2 PERSYARATAN TEKNIS SISTEM TATA UDARA BSL-2 & ABSL-2 ENHANCED 1) Persyaratan Aliran Udara dan Relasi Tekanan Sistem tata udara wajib menjamin: โ— Aliran udara bergerak dari area bersih ke area paling kotor sesuai prinsip biosafety. โ— Tidak terjadi aliran balik dari ruang berisiko tinggi ke ruang berisiko lebih rendah โ— Relasi tekanan antar ruang laboratorium BSL-2 dan ABSL-2 Enhanced dipertahankan stabil setiap saat, termasuk pada kondisi perubahan beban atau perpindahan pintu. โ— Nilai tekanan diferensial harus dapat dipantau secara terus-menerus dan terekam melalui sistem pengelolaan gedung. โ— Sistem pencegahan kehilangan tekanan harus tersedia untuk mencegah deviasi yang tidak terdeteksi. 2) Persyaratan Filtrasi Udara Suplai dan Udara Buangan โ— Udara suplai ke ruang laboratorium wajib dilengkapi penyaring udara tahap awal dan tahap menengah sesuai kelas filtrasi yang berlaku untuk laboratorium biosafety. โ— Udara buangan dari ruang laboratorium dan vivarium wajib melalui penyaring partikulat efisiensi tinggi. โ— Penyaringan partikulat efisiensi tinggi wajib dilengkapi sistem penggantian tertutup untuk mencegah paparan. โ— Tidak diperkenankan adanya resirkulasi udara laboratorium kembali ke sistem suplai. โ— Jalur pembuangan udara harus dilepaskan ke udara luar dengan posisi pelepasan yang tidak menimbulkan risiko paparan atau re-entrainment. 3) Persyaratan Integrasi dan Pengendalian Sistem โ— Seluruh perangkat pengukuran tekanan, suhu, dan aliran wajib terintegrasi ke sistem pengelolaan gedung untuk mendukung pemantauan, alarm keselamatan, pencatatan historis, dan audit keselamatan hayati. โ— Sistem tata udara harus dilengkapi kontrol otomatis yang mencegah penyimpangan parameter kritis tanpa terdeteksi โ— Pengendalian mekanis dan otomasi wajib kompatibel dengan sistem kelistrikan, proteksi darurat, dan sistem cadangan daya. โ— Pengoperasian tidak boleh bergantung pada intervensi manual untuk menjaga keselamatan dasar laboratorium. 4) Persyaratan Pengujian, Verifikasi, dan Kelaikan Operasi โ— Seluruh rancangan, pemasangan, dan operasi sistem tata udara wajib diverifikasi melalui pengujian desain, pengujian instalasi, dan pengujian operasi sebelum dinyatakan layak pakai. โ— Pengujian wajib mencakup penyesuaian dan keseimbangan aliran udara, pengujian integrasi dengan sistem pengelola gedung, serta pengujian ketahanan terhadap skenario kegagalan. โ— Pengujian akhir wajib dilaksanakan oleh pihak penguji independen dengan rekognisi internasional. โ— Sistem hanya dapat dianggap memenuhi persyaratan apabila seluruh hasil pengujian dinyatakan lulus, dibuktikan melalui dokumentasi resmi, dan diserahkan sebagai bagian dari proses serah terima. 5) Persyaratan Keandalan Operasi dan Ketahanan terhadap Gangguan Sistem tata udara pada zona BSL-2 dan ABSL-2 Enhanced wajib memiliki tingkat keandalan yang menjamin fungsi penahanan hayati tidak hilang pada saat terjadi gangguan operasional. Ketentuan minimum yang wajib dipenuhi antara lain: โ— Sistem harus mampu beroperasi stabil dalam kondisi beban penuh maupun beban parsial tanpa menyebabkan penyimpangan relasi tekanan antar ruang. โ— Apabila terjadi kegagalan salah satu komponen (misalnya kipas, pengendali, atau unit pendingin), sistem harus memiliki pengaturan fail-safe yang mencegah hilangnya tekanan negatif atau terjadinya aliran balik udara. โ— Sistem tidak boleh bergantung pada intervensi manual untuk mempertahankan fungsi keselamatan dasar laboratorium; ketahanan wajib dicapai melalui rancangan teknis, bukan pengoperasian operator. โ— Apabila terjadi kehilangan daya, sistem cadangan yang terhubung atau mekanisme proteksi lain wajib menjamin relasi tekanan tetap aman sampai suplai daya kembali normal. โ— Setiap mekanisme pemulihan pasca gangguan wajib tidak mengakibatkan lonjakan tekanan, aliran, atau getaran yang berpotensi mengganggu hewan percobaan, material uji, maupun keselamatan personal laboratorium. 6) Persyaratan Kepatuhan terhadap Standar Biosafety dan Ventilasi Seluruh rancangan, pelaksanaan pemasangan, serta pengujian sistem tata udara wajib dibuktikan memenuhi standar biosafety dan standar ventilasi fasilitas laboratorium. Ketentuan kepatuhan ini bersifat wajib dan mengikat, dengan rincian: โ— Ketentuan teknis sistem tata udara harus sesuai dengan pedoman biosafety laboratorium, panduan desain fasilitas laboratorium riset, standar ventilasi untuk ruang laboratorium, serta ketentuan nasional yang berlaku. โ— Persyaratan keselamatan hayati (biosafety) wajib menjadi prioritas di atas persyaratan kenyamanan termal dan efisiensi energi apabila terjadi pertentangan antar standar. โ— Dokumen rancangan teknis, perhitungan sistem, dan gambar terperinci wajib menunjukkan kesesuaian terhadap standar tersebut sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan. โ— Hasil pengujian, pengukuran, dan verifikasi lapangan wajib menunjukkan bahwa sistem terpasang berfungsi sesuai standar biosafety dan ventilasi, serta didukung dengan bukti tertulis yang valid. โ— Bukti kepatuhan terhadap standar menjadi bagian dari syarat serah terima; kegagalan memenuhi ketentuan standar mengharuskan penyedia melakukan koreksi sampai dinyatakan lulus oleh pihak yang ditunjuk. 9.3. Persyaratan Teknis Unit Penanganan Udara โ— Kontraktor wajib menyediakan, memproduksi, mengirimkan, menginstal, menguji, melakukan commissioning, dan menyerahkan sistem Air Handling Unit (AHU) beserta aksesorinya hingga berfungsi penuh sesuai persyaratan teknis, standar biosafety, dan kinerja minimum yang ditetapkan dalam dokumen ini. โ— AHU yang disediakan oleh Kontraktor harus dirancang secara khusus untuk aplikasi laboratorium infeksius (BSL-2 dan ABSL-2 Enhanced) dengan karakteristik operasi kontinyu 24/7, keandalan tinggi, kemudahan pemeliharaan, dan kepatuhan terhadap seluruh standar internasional yang berlaku tanpa pengecualian. โ— Kontraktor wajib memastikan bahwa seluruh komponen AHU โ€” termasuk casing, filter housing, fan, coil, heater, duct interface, panel akses, instrumen ukur, dan panel kelistrikan diproduksi dan dipasang dengan mutu fabrikasi yang menjamin kerapatan udara, pencegahan kontaminasi silang, durability material, serta kompatibilitas terhadap lingkungan laboratorium risiko biologis. โ— Kontraktor wajib menjamin bahwa integritas aliran udara (airflow integrity), integritas penyegelan (air-tightness), serta pengendalian termal dan kelembapan dapat dicapai sesuai kinerja minimum yang ditetapkan untuk masing-masing zona. โ— Seluruh kegiatan pelaksanaan, termasuk fabrikasi, pengiriman, instalasi, pengujian dan commissioning AHU, wajib dilakukan oleh Kontraktor dengan mengacu pada dokumen kontrak, standar teknis, jadwal pelaksanaan yang disetujui, serta prosedur keselamatan dan biosafety yang berlaku. โ— Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap mutu hasil pekerjaan hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima yang menyatakan bahwa AHU telah lulus pemeriksaan, pengujian, dan commissioning sesuai Kriteria Penerimaan dalam dokumen ini. Spesifikasi teknis minimum AHU yang terbagi atas 4 Zona adalah sebagai berikut : 1. AHU Zona Human Infectious Laboratory + Central Corridor โ— Total laju alir udara minimum : โ‰ฅ 28.154 mยณ/jam โ— Filtrasi : G4 + F8 โ— Tekanan statis eksternal minimum : โ‰ฅ 750 Pa โ— Jumlah coil DX : 6 row โ— Kapasitas pendinginan total minimum : โ‰ฅ 640 kWth โ— Kondisi udara masuk coil : 33ยฐC / 80%RH โ— Kondisi udara keluar coil : 11ยฐC / 98%RH โ— Kapasitas reheater elektrik minimum : โ‰ฅ 115 kWth โ— Pengendalian fan : VSD dengan monitoring kinerja kontinyu 2. AHU Zona Animal Infectious Laboratory โ— Total laju alir udara minimum : โ‰ฅ 20.351 mยณ/jam โ— Filtrasi : G4 + F8 โ— ESP minimum : โ‰ฅ 750 Pa โ— Coil DX : 4 row โ— Kapasitas pendinginan minimum : โ‰ฅ 463 kWth โ— Leaving coil : โ‰ค 11ยฐC pada kelembapan tinggi โ— Heating minimum : โ‰ฅ 83 kWth โ— Fan dikendalikan VSD untuk mempertahankan suplai dan beda tekanan ruang 3. AHU Zona Animal Holding โ— Total laju alir udara minimum : โ‰ฅ 31.510 mยณ/jam โ— Filtrasi : G4 + F8 โ— ESP minimum : โ‰ฅ 750 Pa โ— Coil DX : 6 row โ— Kapasitas pendinginan minimum : โ‰ฅ 760 kWth โ— Heating minimum : โ‰ฅ 130 kWth โ— Motor fan minimum dua unit untuk redundansi operasional 4. AHU Zona Animal Holding Ruminansia โ— Total laju alir udara minimum : โ‰ฅ 22.000 mยณ/jam โ— Filtrasi : G4 + F8 โ— ESP minimum : โ‰ฅ 750 Pa โ— Coil DX : 4 row โ— Kapasitas pendinginan minimum : โ‰ฅ 476 kWth โ— Heating minimum : โ‰ฅ 82 kWth โ— Fan dikendalikan VSD, motor IE-2, enclosure IP55 Berikut pengelompokan ruangan sesuai zona yang telah disusun berdasarkan tingkat / level Biosafety : 55967

Can't find what you're looking for?
Get subtitles in any language from opensubtitles.com, and translate them here.